Saturday, October 8, 2011

New Trick Cara Menghilangkan Blacklist Smadav 8.7


hello Sobat, ketemu lagi di trick baru yatu Cara Menghilangkan Blacklist Smadav 8.7, Saat ini untuk smadav yang versi 8.7 sudah susah untuk di akali untuk menghilangkan blacklistnya, di coba beberapa kali pun tetap ga bisa , mungkin team smadavnya sudah tau banyak user jahil yang oke cara itu. jadinya di proteksi lagi, tapi tenang Admin punya solusinya, seperti kata pepatah "Banyak Jalan Menuju Roma" atau "Jalan lain Menuju Roma", admin sudah menyiapkan smadav 8.7 pro yang sudah di crack. ikuti cara berikut cara menghilangkan blacklist yang sudah terlanjur ter-blacklist oleh smadav.
1. Uninstall dulu Smadav yang sudah ter-blacklist
2. Install Smadav versi sebelumnya yang masih bisa di hilangkan blacklistnya, yang terakhir bisa adalah smadav versi 7.6, Jika belum punya silahkan download disini, ini berfungsi untuk menghilangkan blacklist pada smadav versi 8.7.
3. ikuti Cara menghilangkan blacklist smadav 8.6 ini (Jika Smadav 8.6 tadi Sobat telah di Blacklist.
Buka Smadav
*Masuk ke pilihan setting
*Hilangkan semua tanda centang pada pilihan
*Isi nama pada kotak regristrasi dengan “anti-pembajakan” [tanpa tanda petik], atau jika tidak bisa pakai “anti-bajakan” [tanpa tanda petik]
*Setelah itu akan muncul pesan berhasil hilangkan tanda bajakan

4. nah, setelah tanda blacklistnya hilang, baru kemudian sobat install yang versi 8.7 dari link samadav yang sudah di crack berikut (ingat jangan memakai yang versi free yang sobat download dari situs smadav atau web lain) karena tidak akan work.
Berikut link download dan passwordnya:

Download Smadav 8.7 Pro + key Tanpa Blacklist


5. Extract dan Install Smadav87.exe dan Masuk ke Smadav 8.7 terus  ke pilihan setting, kemudian masukkan username dan password dari file serial.txt

Jika langkah diatas diikuti dengan benar maka smadav 8.7 sobat akan menjadi pro lagi.
Sekian trick baru dari admin tentang Cara Menghilangkan Blacklist Smadav 8.7, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan pesan dikomentar.

0 comments:

Post a Comment