Wednesday, October 5, 2011

Gambar + Karikatur Nabi Muhammad SAW dalam Islam

Sehubungan dengan berita mengenai dimuatnya ‘karikatur’ (sengaja dalam tanda petik) Nabi Muhammad pada surat kabar di Denmark, banyak kecaman yg terlontar kepada pembuat karikatur, termasuk pemerintah Denmark (yg menggunakan dalih kebebasan berbicara sbg pembenaran untuk memuat karya mereka). Sebenarnya bagaimana hukumnya memuat/menggambar Nabi Muhammad SAW (dan Nabi2 lain) di dalam Islam??
Mari kita perhatikan dulu sabda Rasululloh SAW berikut:
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu.” (Riwayat Bukhari)
Aku sendiri meyakini bahwa Rasululloh SAW secara tidak langsung TIDAK MEMPERBOLEHKAN (bahkan cenderung MELARANG) MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP. Dengan demikian, HUKUM DASAR MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP adalah DILARANG.
Islam adalah agama yg MENJAGA KEMURNIAN TAUHID, sehingga berusaha meminimalisasi usaha2 hal yg memungkinkan terjadinya syirik (mempertuhankan selain ALLOH SWT). Nah, gambar merupakan salah satu media ke arah kesyirikan ini.
Lho? Kok bisa?
Sudah menjadi sebuah tradisi di kalangan umat-umat terdahulu, mereka itu membuat gambar dan patung orang-orang yang saleh mereka yang telah meninggal dunia. Lama-kelamaan dan dengan sedikit demi sedikit orang-orang saleh yang telah dilukiskan dalam bentuk patung itu dikuduskan, sehingga akhirnya dijadikan sebagai Tuhan yang disembah selain Allah; diharapkan, dan ditakuti serta diminta barakahnya. Hal ini pernah terjadi pada kaum Wud, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr. Dan hampir semua peradaban manusia tidak pernah lepas dari keterjebakan untuk membuat berhala (yg biasanya dibuat berdasar gambar).
Namun dibalik dari semua rahasia diharamkannya gambar, ada hal-hal yang tetap membolehkan diwujudkannya model dari makhluk hidup, seperti untuk pengajaran, penelitian, permainan anak-anak dan keperluan lainnya. Yang penting patung atau benda itu itu tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan dan tidak berlebih-lebihan serta tidak ada suatu unsur larangan di atas, maka dalam hal ini Islam tidak akan bersempit dada dan tidak menganggap hal tersebut suatu dosa.
Sementara untuk penggambaran Nabi Muhammad SAW, Nabi2 lain dan Malaikat, aku kupipes dari artikel di isnet.
Termasuk gambar/lukisan yang diharamkan, yaitu gambar/lukisan yang dikuduskan (disucikan) oleh pemiliknya secara keagamaan atau diagung-agungkan secara keduniaan.
Untuk yang pertama: Seperti gambar-gambar Malaikat dan para Nabi, misalnya Nabi Ibrahim, Ishak, Musa dan sebagainya. Gambar-gambar ini biasa dikuduskan oleh orang-orang Nasrani, dan kemudian sementara orang-orang Islam ada yang menirunya, yaitu dengan melukiskan Ali, Fatimah dan lain-lain.
Sedang untuk yang kedua: Seperti gambar raja-raja, pemimpin-pemimpin dan seniman-seniman. Ini dosanya tidak seberapa kalau dibandingkan dengan yang pertama tadi. Tetapi akan meningkat dosanya, apabila yang dilukis itu orang-orang kafir, orang-orang yang zalim atau orang-orang yang fasik. Misalnya para hakim yang menghukum dengan selain hukum Allah, para pemimpin yang mengajak umat untuk berpegang kepada selain agama Allah atau seniman-seniman yang mengagung-agungkan kebatilan dan menyiarnyiarkan kecabulan di kalangan umat.
Kebanyakan gambar-gambar/lukisan-lukisan di zaman Nabi dan sesudahnya, adalah lukisan-lukisan yang disucikan dan diagung-agungkan. Sebab pada umumnya lukisan-lukisan itu adalah buatan Rum dan Parsi (Nasrani dan Majusi). Oleh karena itu tidak dapat melepaskan pengaruhnya terhadap pengkultusan kepada pemimpin-pemimpin agama dan negara.
Demikian…semoga bermanfaat :)

0 comments:

Post a Comment